Jam Malam Diberlakukan, Mahasiswa Meradang
Mulai
pada tanggal 1 April 2019 melalui surat edaran nomor 310/UN57/TU/2019 tentang penataan
tertib lingkungan kampus, yang diedarkan pada 21 maret 2019 lalu menuai beragam
reaksi dari mahasiswa Universitas Tidar. Alasan mahasiswa bereaksi terdapat
pada salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang berbunyi, “untuk kegiatan
kulikuler dan kokulikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB”.
Melalui
proses konsolidasi KM Universitas Tidar yang dihadiri oleh perwakilan semua
Ormawa dan UKM di lingkungan Universitas Tidar, diketahui bahwa KM Universitas
Tidar menolak poin tersebut atas beberapa pertimbangan, yaitu :
1. KM
Universitas Tidar menolak poin nomor dua dan tiga pada aturan yang termuat dalam
surat edaran rektorat karena mempertanyakan legalitas dan transparansi terhadap
SK Rektor Universitas Tidar No 58/UN57/HK.02/2019 tetang ketentuan tata tertib
di kampus Untidar yang dijadikan dasar terbitnya surat edaran tersebut. SK
Rektor tersebut belum disosialisasikan kepada Ormawa maupun mahasiswa secara
umum hingga saat rapat kosolidasi KM Untidar berlangsung.
2. Ormawa
KM Untidar mengeluhkan pembatasan jam malam pukul 21.00 WIB sebab kegiatan yang
mendukung keberlangsungan dinamika Ormawa dilakukan hingga malam hari setelah
kegiatan perkuliahan selesai dilakukan.
3. KM Untidar
mempertanyakan perihal berkas yang ditulis pada lampiran surat edaran, karena
tidak turut serta dipublikasikan dalam surat edaran tersebut.
4. KM
Untidar mempertanyakan keseriusan pihak rektorat untidar dalam penyampaian dan
penyebarluasan informasi kepada Ormawa, karena surat edaran tersebut diberikan oleh
Cleaning Service kampus, bukan
melalui Humas Untidar.
Lalu apa
pertimbangan pihak kampus Untidar hingga mengeluarkan peraturan tersebut ?
Adanya laporan dari warga disekitar
kampus yang menyatakan “kampus berubah menjadi tempat maksiat (tempat tinggal
layaknya suami dan istri)”, ada juga karena terganggu oleh kegiatan mahasiswa
di malam hari yang dianggap mengganggu tidur warga sekitar. Hal ini ditakutkan
akan berimbas pada nama baik Universitas Tidar. Bebasnya akses masuk kedalam
Universitas Tidar ketika malam hari, membuat pihak keamanan tidak tahu atau kesulitan
apakah yang masuk kedalam lingkungan kampus adalah mahasiswa Universitas Tidar
atau bukan. Atas beberapa hal tersebut maka pihak kampus mengeluarkan peraturan
tersebut, agar membatasi pihak luar masuk ke dalam kampus dan menjaga nama baik
Universitas Tidar.
Masalah yang selalu terjadi dan hingga pada saat ini di
Untidar adalah kurangnya informasi antar pihak-pihak. Perbaikan dalam sistem penyebaran
informasi harus diperbaiki agar tidak memimbulkan masalah. Dalam perumusan
peraturan juga perlu mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam peraturan
tersebut, sehingga tidak dianggap memberatkan atau merugikan salah satu pihak.
Jadi bagaimana menurut kalian? kalian termasuk yang setuju atau
menolak terhadap peraturan tersebut? Terimakasih sudah membaca J

Saia setuju tak setuju dgn peraturan tsb. Saia setuju karena: kalo saia lagi males ikut kegiatan yg memaksa saia berada dikampus melebihi pukul 22.00, kan jadi ada alasan buat pulang sebelum pukul 21.00 😈
BalasHapusSaia kurang setuju karena:
APA GUNANYA BAYAR UKT KALO TIDAK BISA MEMANFAATKAN FASILITAS SELAMA 24/7, HAH? 😈
Sebagai fakir kuota internet saia juga tydak setuju tentang peraturan jam malam tersebut .
BalasHapusitu informasi apa jalanan jakarta ya?
BalasHapusAntara setuju dan tidak setuju
BalasHapus