Jam Malam Diberlakukan, Mahasiswa Meradang


Mulai pada tanggal 1 April 2019 melalui surat edaran nomor 310/UN57/TU/2019 tentang penataan tertib lingkungan kampus, yang diedarkan pada 21 maret 2019 lalu menuai beragam reaksi dari mahasiswa Universitas Tidar. Alasan mahasiswa bereaksi terdapat pada salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang berbunyi, “untuk kegiatan kulikuler dan kokulikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB”.


Melalui proses konsolidasi KM Universitas Tidar yang dihadiri oleh perwakilan semua Ormawa dan UKM di lingkungan Universitas Tidar, diketahui bahwa KM Universitas Tidar menolak poin tersebut atas beberapa pertimbangan, yaitu :

1.    KM Universitas Tidar menolak poin nomor dua dan tiga pada aturan yang termuat dalam surat edaran rektorat karena mempertanyakan legalitas dan transparansi terhadap SK Rektor Universitas Tidar No 58/UN57/HK.02/2019 tetang ketentuan tata tertib di kampus Untidar yang dijadikan dasar terbitnya surat edaran tersebut. SK Rektor tersebut belum disosialisasikan kepada Ormawa maupun mahasiswa secara umum hingga saat rapat kosolidasi KM Untidar berlangsung.
2.  Ormawa KM Untidar mengeluhkan pembatasan jam malam pukul 21.00 WIB sebab kegiatan yang mendukung keberlangsungan dinamika Ormawa dilakukan hingga malam hari setelah kegiatan perkuliahan selesai dilakukan.
3.  KM Untidar mempertanyakan perihal berkas yang ditulis pada lampiran surat edaran, karena tidak turut serta dipublikasikan dalam surat edaran tersebut.
4.    KM Untidar mempertanyakan keseriusan pihak rektorat untidar dalam penyampaian dan penyebarluasan informasi kepada Ormawa, karena surat edaran tersebut diberikan oleh Cleaning Service kampus, bukan melalui Humas Untidar.

Lalu apa pertimbangan pihak kampus Untidar hingga mengeluarkan peraturan tersebut ?
         Adanya laporan dari warga disekitar kampus yang menyatakan “kampus berubah menjadi tempat maksiat (tempat tinggal layaknya suami dan istri)”, ada juga karena terganggu oleh kegiatan mahasiswa di malam hari yang dianggap mengganggu tidur warga sekitar. Hal ini ditakutkan akan berimbas pada nama baik Universitas Tidar. Bebasnya akses masuk kedalam Universitas Tidar ketika malam hari, membuat pihak keamanan tidak tahu atau kesulitan apakah yang masuk kedalam lingkungan kampus adalah mahasiswa Universitas Tidar atau bukan. Atas beberapa hal tersebut maka pihak kampus mengeluarkan peraturan tersebut, agar membatasi pihak luar masuk ke dalam kampus dan menjaga nama baik Universitas Tidar.
          Masalah yang selalu terjadi dan hingga pada saat ini di Untidar adalah kurangnya informasi antar pihak-pihak. Perbaikan dalam sistem penyebaran informasi harus diperbaiki agar tidak memimbulkan masalah. Dalam perumusan peraturan juga perlu mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam peraturan tersebut, sehingga tidak dianggap memberatkan atau merugikan salah satu pihak.
          Jadi bagaimana menurut kalian? kalian termasuk yang setuju atau menolak terhadap peraturan tersebut? Terimakasih sudah membaca J

Komentar

  1. Saia setuju tak setuju dgn peraturan tsb. Saia setuju karena: kalo saia lagi males ikut kegiatan yg memaksa saia berada dikampus melebihi pukul 22.00, kan jadi ada alasan buat pulang sebelum pukul 21.00 😈

    Saia kurang setuju karena:
    APA GUNANYA BAYAR UKT KALO TIDAK BISA MEMANFAATKAN FASILITAS SELAMA 24/7, HAH? 😈

    BalasHapus
  2. Sebagai fakir kuota internet saia juga tydak setuju tentang peraturan jam malam tersebut .

    BalasHapus
  3. itu informasi apa jalanan jakarta ya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Robo-Journalism dalam Dunia Jurnalistik